JOB
DESCRIPTION
(
PERTELAHAN / RINCIAN TUGAS )
FUNGSI SAT
RESKRIM POLRES TOMOHON
SATUAN
RESERSE KRIMINAL UMUM
1. Sat
Reskrim merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah
Kapolres;
2. Sat
Reskrim bertugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan dan pengawasan
penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi Identifikasi dan Laboratorium
Forensik lapangan serta pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS;
3. Dalam
melaksanakan tugas, Satreskrim menyelenggarakan fungsi :
1) Pembinaan
teknis terhadap administrasi penyelidikan dan penyidikan serta Identifikasi dan
Laboratorium Forensik lapangan;
2) Pelayanan
dan pelindungan khusus kepada remaja, anak dan wanita baik sebagai pelaku
maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang
3) Pengidentifikasian
untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum.
4) Penganalisian
kasus beserta penangananya serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas
Satreskrim.
5) Pelaksanaan
pengawasan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik pada unit
Reskrim Polsek dan Satreskrim Polres.
6) Pembinaan,
koordinasi dan pengawasan PPNS baik dibidang operasional maupun administrasi
penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7) Penyelidikan
dan penyidikan tindak pidana umum dan khusus antara lain tindak pidana ekonomi,
korupsi dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polres;
4. Sat
Reskrim dipimpin oleh Kasat Reskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan
dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres, yaitu :
1) Sebagai
pembantu Kapolres dalam pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana
maupun pelayanan umum.
2) Selaku
penyidik.
3) Sebagai
pembina fungsi Reskrim Polres dan Polsek; dan
5. Kasat
Reskrim dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Kepala Bagian Operasional
Satuan Reserse Kriminal ( KBO Sat Reskrim ), yaitu :
1) Sebagai
pembantu utama Kasat Reskrim yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kasat Reskrim.
2) Membantu
Kasat Reskrim dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan
tugas-tugas Staf seluruh Unit Organisasi dalam jajaran Sat Reskrim dan dalam
batas kewenangannya memimpin Sat Reskrim dalam hal Kasat Reskrim berhalangan
serta melaksanakan tugas lain sesuai perintah Kasat Reskrim.
6. Sat
Reskrim dalam melaksanakan tugas dibantu oleh :
1) Urusan
Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap administrasi serta pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan,
menganalisis penanganan kasus dan mengevaluasi efektivitasi pelaksanaan tugas
Sat Reskrim, yaitu:
a) Urbinopsnal
Sat Reskrim adalah unsur pelaksana dan pelayanan staf pada Satreskrim.
b) Urbinopsnal
Sat Reskrim dipimpin oleh Kaurbinopsnal Sat Reskrim yang bertanggung jawab
kepada Kasat Reskrim dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali KBO
Sat Reskrim.
c) Urbinopsnal
Sat Reskrim dengan dibantu Bintara / PNS II / I (Baurmin dan Baurmintu),
melaksanakan tugas - tugas:
i) Menyiapkan
kebijakan dan rencana strategi yang meliputi pembangunan dan pembinaan kekuatan
Sat Reskrim termasuk unit-unit fungsi Reskrim.
ii) Menyusun
rencana / program kerja dan anggaran termasuk pengawasan dan pengendalian,
analisis serta evaluasi atas pelaksanaannya.
iii) Penyelenggara
dan pembinaan fungsi yang meliputi pembinaan personel dan peralatan khusus
serta pembinaan dan metode.
iv) Penyelenggara
administrasi personel dan materil / sarpras serta katatausahaan dan urusan
dalam.
v) Menyelenggarakan
urusan administrasi penyidikan dan pendataan semua jenis kejadian pidana (rekap
data crime total dan crime clereance) serta membuat evaluasi tindak kejahatan.
vi) Menyelenggarakan
administrasi surat menyurat yang berkaitan dengan bodang Reskrim, baik surat
masuk maupun surat keluar; dan
vii)Menyelenggaraan
sistem dokumentasi surat menyurat yang berkaitan dengan perkara, sehingga mudah
dicari.
d) Urusan
Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu) yang bertugas menyelenggarakan
kegiatan administrasi dan ketatausahaan.
e) Urusan
Identifikasi (Urident) yang bertugas melakukan identifikasi dan laboratorium
forensik lapangan dan pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan
pelayanan umum; dan
6) Unit terdiri dari paling banyak 6 (enam) Unit,
yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum, khusus
dan tertentu di daerah hukum Polres serta memberikan pelayanan dan perlindungan
khusus kepada remaja, anak dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar