MOTTO

PELINDUNG, PENGAYOM DAN PELAYAN MASYARAKAT - PREDIKTIF - RESPONSIBILITAS - TRANSPARAN BERKEADILAN -

DROPDOWN

Selasa, 18 Oktober 2016

JOB DESCRIPTION SAT RESKRIM POLRES TOMOHON




JOB DESCRIPTION
( PERTELAHAN / RINCIAN TUGAS )
FUNGSI SAT RESKRIM POLRES TOMOHON


SATUAN RESERSE KRIMINAL UMUM

1.   Sat Reskrim merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres; 

2.   Sat Reskrim bertugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan dan pengawasan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi Identifikasi dan Laboratorium Forensik lapangan serta pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS; 

3.    Dalam melaksanakan tugas, Satreskrim menyelenggarakan fungsi :
1)   Pembinaan teknis terhadap administrasi penyelidikan dan penyidikan serta Identifikasi dan Laboratorium Forensik lapangan; 
2)   Pelayanan dan pelindungan khusus kepada remaja, anak dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang 
3)   Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum. 
4)   Penganalisian kasus beserta penangananya serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satreskrim. 
5)   Pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik pada unit Reskrim Polsek dan Satreskrim Polres. 
6)   Pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS baik dibidang operasional maupun administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
7)   Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum dan khusus antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polres;

4.   Sat Reskrim dipimpin oleh Kasat Reskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres, yaitu :
1)   Sebagai pembantu Kapolres dalam pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana maupun pelayanan umum.
2)   Selaku penyidik. 
3)   Sebagai pembina fungsi Reskrim Polres dan Polsek; dan

5.   Kasat Reskrim dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Kepala Bagian Operasional Satuan Reserse Kriminal ( KBO Sat Reskrim ), yaitu :
1)   Sebagai pembantu utama Kasat Reskrim yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasat Reskrim.
2)   Membantu Kasat Reskrim dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas Staf seluruh Unit Organisasi dalam jajaran Sat Reskrim dan dalam batas kewenangannya memimpin Sat Reskrim dalam hal Kasat Reskrim berhalangan serta melaksanakan tugas lain sesuai perintah Kasat Reskrim.

6.   Sat Reskrim dalam melaksanakan tugas dibantu oleh :
1)   Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap administrasi serta pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan, menganalisis penanganan kasus dan mengevaluasi efektivitasi pelaksanaan tugas Sat Reskrim, yaitu:
a)   Urbinopsnal Sat Reskrim adalah unsur pelaksana dan pelayanan staf pada Satreskrim.
b)   Urbinopsnal Sat Reskrim dipimpin oleh Kaurbinopsnal Sat Reskrim yang bertanggung jawab kepada Kasat Reskrim dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali KBO Sat Reskrim.
c)   Urbinopsnal Sat Reskrim dengan dibantu Bintara / PNS II / I (Baurmin dan Baurmintu), melaksanakan tugas - tugas:
i)    Menyiapkan kebijakan dan rencana strategi yang meliputi pembangunan dan pembinaan kekuatan Sat Reskrim termasuk unit-unit fungsi Reskrim.
ii)   Menyusun rencana / program kerja dan anggaran termasuk pengawasan dan pengendalian, analisis serta evaluasi atas pelaksanaannya.
iii)  Penyelenggara dan pembinaan fungsi yang meliputi pembinaan personel dan peralatan khusus serta pembinaan dan metode.
iv)  Penyelenggara administrasi personel dan materil / sarpras serta katatausahaan dan urusan dalam.
v)   Menyelenggarakan urusan administrasi penyidikan dan pendataan semua jenis kejadian pidana (rekap data crime total dan crime clereance) serta membuat evaluasi tindak kejahatan.
vi)  Menyelenggarakan administrasi surat menyurat yang berkaitan dengan bodang Reskrim, baik surat masuk maupun surat keluar; dan
vii)Menyelenggaraan sistem dokumentasi surat menyurat yang berkaitan dengan perkara, sehingga mudah dicari.      
d)   Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu) yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan.
e)   Urusan Identifikasi (Urident) yang bertugas melakukan identifikasi dan laboratorium forensik lapangan dan pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum; dan


6) Unit terdiri dari paling banyak 6 (enam) Unit, yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum, khusus dan tertentu di daerah hukum Polres serta memberikan pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JOB DESCRIPTION SAT BINMAS

  Tugas Pokok Sat Binmas adalah bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan penyuluhan masyarakat, pemberdayaan ...