MOTTO

PELINDUNG, PENGAYOM DAN PELAYAN MASYARAKAT - PREDIKTIF - RESPONSIBILITAS - TRANSPARAN BERKEADILAN -

DROPDOWN

Rabu, 19 Oktober 2016

JOB DESCRIPTION SAT LANTAS





JOB DESCRIPTION
SAT LANTAS POLRES TOMOHON


Satuan lalu lintas (Satlantas) dipimpin oleh KASAT LANTAS yang bertanggung jawab kepada KAPOLRES dan dalam pelaksanaan tugas sehari - hari di bawah kendali WAKAPOLRES.

KASAT LANTAS bertugas melaksanakan Turjawali lalu lintas, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmaslantas), pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas. 

  • KASAT LANTAS dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
    • pembinaan lalu lintas Kepolisian;
    • pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerja sama lintas sektoral, Dikmaslantas, dan pengkajian masalah di bidang lalu lintas;
    • pelaksanaan operasi Kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas);
    • pelayanan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi;
    • pelaksanaan patroli jalan raya dan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum, serta menjamin Kamseltibcarlantas di jalan raya;
    • pengamanan dan penyelamatan masyarakat pengguna jalan; dan
    • perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan.
  • KASAT LANTAS dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
    • Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Binopsnal), yang bertugas melaksanakan pembinaan lalu lintas, melakukan kerja sama lintas sektoral, pengkajian masalah di bidang lalu lintas, pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan Kamseltibcarlantas, perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan ;
    • Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Kaur Mintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan;
    • Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali), yang bertugas melaksanakan kegiatan Turjawali dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangka penegakan hukum ;
    • Kepala Unit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Kanit Dikyasa), yang bertugas melakukan pembinaan partisipasi masyarakat dan Dikmaslantas;
    • Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regident), yang bertugas melayani administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi; dan
    • Kepala Unit Kecelakaan (Kanit Laka), yang bertugas menangani kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.
  • Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal) dipimpin oleh kepala urusan pembinaan operasional disingkat Kaur Binopsnal yang bertanggung jawab kepada Kasat Lantas.

KAUR BINOPSNAL bertugas melaksanakan pembinaan lalu lintas, melakukan kerja sama lintas sektoral, pengkajian masalah di bidang lalu lintas, pelaksanaan operasi Kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan Kamseltibcarlantas, perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan. 
  • KAUR BINOPSNAL dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan kegiatan:
    • merumuskan dan mengembangkan prosedur dan tata cara kerja tetap pelaksanaan tugas pada fungsi Sat Lantas serta mengendalikan, mengawasi, mengarahkan, menganalisa dan mengevaluasi pelaksanaannya pada semua unit pelaksana, termasuk Supervisi bidang lalu lintas ke wilayah Polres jajaran ;menyiapkan rencana dan program kegiatan termasuk rencana pelaksanaan operasi Kepolisian yang mengedepankan fungsi teknis lalu lintas dan rencana latihan fungsi Sat Lantas secara internal dalam rangka pengembangan sumber daya manusia Polri ;
    • mengadakan koordinasi bersama instansi lintas sektoral dalam rangka kerjasama keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan penegakan hukum lalu lintas ;
    • mengatur dan mengelola pemanfaatan peralatan dan kendaraan inventaris untuk mendukung pelaksanaan tugas fungsi Sat Lantas ;
    • membantu dan memberikan masukan kepada Kasat Lantas ;
    • mewakili Kasat Lantas apabila berhalangan melaksanakan tugas.
  • Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu) dipimpin oleh kepala urusan administrasi dan ketatausahaan disingkat Kaur Mintu yang bertanggung jawab kepada Kasat Lantas dan dalam pelaksanaan      tugas sehari-hari di bawah kendali Kaur Binopsnal

KAUR MINTU bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan.
  • Kaur Mintu dalam penyelenggaraan tugas, melaksanakan kegiatan :
    • segala pekerjaan/kegiatan staf pelaksanaan tugas fungsi Sat Lantas di lingkungan Polres ;
    • membuat laporan secara umum atau periodik dan laporan khusus yang terjadi di wilayah Polres yang berkaitan dengan masalah lalu lintas ;
    • mengatur dan menyiapkan penyelenggaraan dukungan administrasi pelaksanaan tugas ;
    • menyelenggarakan kegiatan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data dan informasi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pelaksanaan kegiatan serta visualisasi data dalam bentuk grafik, peta, aplikasi online dan lain-lain ;
    • menyelenggarakan administrasi operasional termasuk administrasi penanganan pelanggaran lalu lintas ;
    • memberikan masukan dalam saran staf kepada Kasat Lantas.
  • Unit Registrasi dan Identifikasi (Unitregident) dipimpin oleh kepala unit registrasi dan identifikasi disingkat Kanit Regident yang bertanggung jawab kepada Kasat Lantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Kaur Binopsnal.

KANIT REGIDENT bertugas melayani administrasi Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor serta Pengemudi. 
  • Kanit Regident dalam pemberian pelayanan, melaksanakan kegiatan :
    • penerbitan dan pemberian sarana identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor kepada pemohon yang memenuhi persyaratan baik yang diterbitkan sendiri maupun dari satuan atasan ;
    • penerimaan dan penelitian terhadap persyaratan masyarakat pemohon untuk memperoleh :
      • surat izin mengemudi (SIM)
      • surat tanda nomor kendaraan (STNK)
      • buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)
      • tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) ;
    •  berbagai upaya untuk menjamin bahwa sarana identifikasi yang akan diterbitkan baik langsung maupun melalui satuan atasan dapat dipertanggung jawabkan secara formal maupun material ;
    • melaksanakan pengujian terhadap pengetahuan – pengetahuan, keterampilan pemohon sim untuk menjamin kebenaran / ketepatan material atas surat izin yang di terbitkan ;
    • mengawasi, mengarahkan, menganalisa, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan registrasi / identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor;
    • membuat laporan penggunaan material dan rencana kebutuhan material secara periodik ;
    • melaksanakan kegiatan adminitrasi keuangan hasil penyelenggaraan kegiatan registrasi/ identifikasi;
    • melakukan inovasi-inovasi guna peningkatan pelayanan SIM, STNK, BPKB dan TNKB ;
    • memberikan masukan saran terkait penyelenggaran kegiatan registrasi/ identifikasi kepada Kasat Lantas.

KANIT LAKA bertugas menangani kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum. 
  • Kanit Laka dalam penanganan kecelakaan lalu lintas, melaksanakan kegiatan :
    • penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas sampai dengan penyerahan berkasa perkara ke penuntut umum ;
    • pemberian pelayanan melalui pemberian surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada korban/keluarga korban;
    • pengumpulan, pengelolaan data dan informasi yang berkenan dengan kecelakaan lalu lintas baik secara manual atau aplikasi online ;
    • membuat rencana penyidikan dan penyelesaian kasus tunggakan kecelakaan lalu lintas ;
    • koordinasi antar sesama instansi penegak hukum (Law Enforcement) dalam rangka penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas ;
    • melakukan inovasi-inovasi guna peningkatan pelayanan penanganan/pencegahan kecelakaan lalu lintas ;
    • pengelolaan tahanan dan barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas ;
    • mengawasi, mengarahkan, menganalisa, mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan termasuk administrasi dukungan anggaran kegiatan penanganan kecelakaan lalu lintas ;
    • memberikan masukan saran terkait penanganan/pencegahan kecelakaan lalu lintas kepada Kasat Lantas.
  • Unit Kecelakaan (Unitlaka) dipimpin oleh kepala unit kecelakaan disingkat Kanit Laka yang bertanggung jawab kepada Kasat Lantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Kaur Binopsnal.

KANIT DIKYASA bertugas melakukan pembinaan partisipasi masyarakat dan Dikmaslantas. 
  • Kanit Dikyasa dalam melakukan pembinaan partisipasi masyarakat, dan Dikmaslantas melaksanakan kegiatan :
    • koordinasi dengan semua unit dalam fungsi Sat Lantas serta fungsi lain (Sat Binmas), instansi lintas sektoral dan kelompok-kelompok masyarakat dalam rangka pembinaan, penyuluhan dan penerangan terkait keamanan, keselamatan dalam berlalu lintas.
    • melakukan inovasi-inovasi guna peningkatan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas ;
    • meneliti jalan-jalan rawan serta saran ke instansi lintas sektoral guna penanggulangannya ;
    • menyusun dan menetapkan rencana pengalihan arus serta merealisasikannya pada situasi-situasi tertentu ;
    • menyusun rencana kegiatan program keamanan dan keselamatan nasional berlalu lintas ;
    • mengawasi, mengarahkan, menganalisa, mengevaluasi serta membuat laporan pelaksanaan kegiatan dikyasa dan Dikmaslantas secara periodik termasuk laporan dukungan anggaran kegiatannya;
    • memberikan masukan saran terkait pembinaan partisipasi masyarakat dan dikmaslantas kepada Kasat Lantas.
  • Unit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Unit Dikyasa) dipimpin oleh kepala unit pendidikan masyarakat dan rekayasa disingkat Kanit Dikyasa yang bertanggung jawab kepada Kasat Lantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Kaur Binopsnal.

KANIT TURJAWALI bertugas melaksanakan kegiatan Turjawali dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangka penegakan hukum. 
  • Kanit Turjawali dalam melaksanakan kegiatan Turjawali dan Gakkum Lantas, membuat/mengadakan :
    • penetapan beat / route patroli secara periodik berdasarkan situasi prioritas kerawanan lokasi-lokasi tertentu ;
    • jadwal dan lokasi ploting kegiatan penjagaan dan pengaturan berdasarkan situasi prioritas kerawanan lokasi-lokasi tertentu ;
    • pengecekan route, benda (orang) yang dikawal serta kesiapan petugas pengawal berikut kendaraannya sebelum berangkat melaksanakan tugas pengawalan ;
    • memberikan pelayanan pada pengguna jalan yang memerlukan bantuan seperti pengawalan responsif dan sebagainya ;
    • melakukan inovasi-inovasi guna peningkatan pelayanan kegiatan Turjawali dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangka penegakan hukum ;
    • tindakan pertama penanganan kecelakaan lalu lintas di TKP yang lokasinya dekat dengan penjagaan atau pada saat patroli ;
    • penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas baik secara edukatif menggunakan teguran dan yuridis menggunakan berita acara singkat (Tilang) / Tipiring atau berita acara biasa terhadap pelanggaran yang berpotensi atau memiliki bobot sangat fatal / berat dan dapat merusak fasilitas umum ( putusnya jembatan dll ) ;
    • mengawasi, mengarahkan, menganalisa, mengevaluasi setiap kegiatan Turjawali dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas serta melaporkan pelaksanaan kegiatannya ;
    • memberikan masukan saran terkait kegiatan Turjawali dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas kepada Kasat Lantas.
  • Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Unit Turjawali) dipimpin oleh kepala unit pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli disingkat Kanit Turjawali yang bertanggung jawab kepada Kasat Lantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Kaur Binopsnal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JOB DESCRIPTION SAT BINMAS

  Tugas Pokok Sat Binmas adalah bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan penyuluhan masyarakat, pemberdayaan ...