Seksi Profesi dan Pengamanan (SI PROPAM) adalah unsur pelaksana staf khusus polres yang berada dibawah kapolres. Seksi Propam bertugas menyelenggarakan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan anggota polri, pembinaan disiplin dan tata tertib termasuk pengamanan internal ( PAMINAL) dalam rangka penegakan hukum dan pemuliaan profesi.
Seksi Propam dipimpin oleh Kepala Seksi Propam disingkat kasi propam yang bertanggung jawab kepada kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari – hari dibawah kendali Waka Polres.
KASI PROPAM BERTUGAS
Membantu Kapolres dalam merumuskan kebijaksanaan umum / pokok dalam bidang pembinaan fungsi Provos dilingkungan Polri. Melaksanakan dan menyelenggarakan fungsi penegakan hukum dan peraturan – peraturan lainnya, tata tertib dan disiplin serta pengamanan dilingkungan Polri.
Kasi Propam dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh :
1. Kepala Sub Seksi Pengamanan Internal di singkat KASUBSI PAMINAL
KASUBSI PAMINAL BERTUGAS :
- Mengadakan Penyelidikan yang berkaitan dengan pelanggaran (Pidana / Disiplin) anggota dan melaporkannya kepada Ka.
- Mengadakan penelitian personil bagi anggota Polri / PNSyang akan melaksanakan UKP / Dik.
- Pam personil Polri (Anggota yang melanggar Pidana maupun disiplin, anggota yang mengalami kecelakaan dan anggota yang jadi korban dalam pelaksanaan tugas), Pam VVIP, Pam materiil, Pam Baket dan Pam Giat.
- Membuat laporan bulanan Paminal
2. Kepala Sub Seksi Provos di singkat KASUBSI PROVOS
KASUBSI PROVOS BERTUGAS :
- Menerima Laporan / Pengaduan tentang pelanggaran disiplin / pidana yang dilakukan Anggota Polri baik dari masyarakat, anggota Polri, termasuk tertangkap tangan yang dilakukan oleh Anggota Provos maupun anggota Polri yang lain.
- Melaporkan anggota yang bermasalah setiap minggu ke Bid Propam Polda Sulut.
- Pemeliharaan dan penegakan hukum, tatib, disiplin Anggota Polri.
- Pengendalian lalu lintas.
- Pengamanan dilingkungan Markas dan Asrama.
- Melaksanakan penyidikan terhadap semua jenis pelanggaran disiplin / pidana yang dilakukan Anggota Polri berdasarkan atas tertangkap tangan, Laporan / Pengaduan (Penegakan Hukum Internal Kepolisian)
3. Bintara Administrasi di singkat BAMIN
BINTARA ADMINISTRASI BERTUGAS :
- Menyeleksi surat – surat yang masuk dan mengajukannya kepada Kasi Propam untuk didisposisi dan membuat jawaban / surat keluar serta menyelesaikan adminitrasi.
- Membuat Laporan Bulanan Sie Propam..
- Mempersiapkan Pilun maupun tempat untuk Sidang disiplin anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar