MOTTO

PELINDUNG, PENGAYOM DAN PELAYAN MASYARAKAT - PREDIKTIF - RESPONSIBILITAS - TRANSPARAN BERKEADILAN -

DROPDOWN

Sabtu, 22 Oktober 2016

LAKA LANTAS DI SONDER MEMAKAN KORBAN JIWA

(Berita Kamtibmas Tomohon) - Kembali lakalantas memakan korban jiwa, kali terjadi di ruas jalan Tomohon - Kawangkoan, tepatnya di Desa Kolongan kecamatan Sonder pada hari selasa 18 Oktober 2016 sekitar pukul 22.45 wita yang mengakibatkan Gideon Riyandi Rende merenggang nyawa di tempat kejadian.

KAPOLRES TOMOHON "TINDAK TEGAS JIKA DITEMUKAN ANGGOTA YANG LAKUKAN PUNGUTAN LIAR"

Menindaklanjuti Perintah Kapolri ke seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, Seksi Propam Polres Tomohon yang dipimpin oleh IPDA Edy P. Moningka selaku Kasi Propam Polres Tomohon telah melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan di lokasi Pelayanan Publik di Polres Tomohon untuk mengantisipasi terjadinya Pungutan Liar (pungli). lokasi tersebut antara lain Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Pelayanan Sidik Jari, Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pengurusan SIM, Samsat, BPKB, serta lokasi lain yang berhubungan Pelayanan Kepolisian. ini baru langkah awal yang

Rabu, 19 Oktober 2016

JOB DESCRIPTION SAT INTELKAM



JOB DESCRIPTION
SAT INTELKAM POLRES TOMOHON


SAT INTELKAM merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah KAPOLRES.

SAT INTELKAM dipimpin oleh KASAT INTELKAM yang bertanggung jawab kepada KAPOLRES, dan dalam pelaksanaan tugas sehari - hari di bawah kendali WAKAAPOLRES.

SAT INTELKAM bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi Intelijen bidang keamanan, pelayanan yang berkaitan dengan ijin keramaian umum dan penerbitan SKCK, menerima pemberitahuan kegiatan masyarakat atau kegiatan politik, serta membuat rekomendasi atas permohonan izin pemegang senjata api dan penggunaan bahan peledak. Dalam melaksanakan tugas, SAT INTELKAM  menyelenggarakan fungsi :
  1. Pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, antara lain persandian dan produk intelijen di lingkungan Polres;
  2. Pelaksanaan kegiatan operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), pengembangan jaringan informasi melalui pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen;
  3. Pengumpulan, penyimpanan, dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah daerah;
  4. Pendokumentasian dan penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan strategik serta penyusunan produk intelijen untuk mendukung kegiatan Polres;
  5. Penyusunan prakiraan intelijen keamanan dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan;
  6. Penerbitan surat izin untuk keramaian dan kegiatan masyarakat antara lain dalam bentuk pesta (festival, bazar dan konser), pawai, pasar malam, pameran, pekan raya, dan pertunjukkan / permainan ketangkasan;
  7. Penerbitan STTP untuk kegiatan masyarakat, antara lain dalam bentuk rapat, sidang, muktamar, kongres, seminar, sarasehan, temu kader, diskusi panel, dialog interaktif, outward bound, dan kegiatan politik; dan
  8. Pelayanan SKCK serta rekomendasi penggunaan senjata api dan bahan peledak.


SAT INTELKAM dalam melaksanakan tugas dibantu oleh :

  1. Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, mengumpulkan, menyimpan, dan melakukan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah daerah, serta persandian, pendokumentasian, penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan strategik, penyusunan produk intelijen untuk mendukung kegiatan Polres, dan pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen;
  2. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan, memberikan pelayanan dalam bentuk izin keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, STTP, rekomendasi penggunaan senjata api dan bahan peledak, SKCK kepada masyarakat yang membutuhkan, dan melakukan pengawasan dan pengamanan atas pelaksanaannya; dan
  3. Unit, terdiri dari paling banyak 7 (tujuh) Unit, yang bertugas melaksanakan tugas-tugas operasional meliputi kegiatan operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), pengembangan jaringan informasidan penyusunan prakiraan intelijen keamanan dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan.

JOB DESCRIPTION SAT RESERSE NARKOBA



JOB DESCRIPTION
SAT RESERSE NARKOBA POLRES TOMOHON


SAT RES NARKOBA merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.Satresnarkoba bertugas melaksanakan pembinaan fungsi penyelidikan, penyidikan,pengawasan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba berikut prekursornya, serta pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasikorban penyalahgunaan Narkoba. Dalam melaksanakan tugas, SAT RES NARKOBA menyelenggarakan fungsi:
  • penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, dan prekursor;
  • pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba;
  • pengawasan terhadap pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunan Narkoba yang dilakukan oleh unit RESKRIM Polsek dan SAT RES NARKOBA Polres; dan penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tugasSatresnarkoba.
SATRESNAKOBA dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
  • Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap administrasi serta pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba, pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba serta menganalisis penanganan kasus dan mengevaluasi efektivitas pelaksanaan tugas SAT RES NARKOBA;
  • Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan; dan
  • Unit, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Unit, yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dan  daerah hukum Polres.

JOB DESCRIPTION SAT LANTAS





JOB DESCRIPTION
SAT LANTAS POLRES TOMOHON


Satuan lalu lintas (Satlantas) dipimpin oleh KASAT LANTAS yang bertanggung jawab kepada KAPOLRES dan dalam pelaksanaan tugas sehari - hari di bawah kendali WAKAPOLRES.

KASAT LANTAS bertugas melaksanakan Turjawali lalu lintas, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmaslantas), pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas. 

  • KASAT LANTAS dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
    • pembinaan lalu lintas Kepolisian;
    • pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerja sama lintas sektoral, Dikmaslantas, dan pengkajian masalah di bidang lalu lintas;
    • pelaksanaan operasi Kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas);
    • pelayanan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi;
    • pelaksanaan patroli jalan raya dan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum, serta menjamin Kamseltibcarlantas di jalan raya;
    • pengamanan dan penyelamatan masyarakat pengguna jalan; dan
    • perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan.
  • KASAT LANTAS dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
    • Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Binopsnal), yang bertugas melaksanakan pembinaan lalu lintas, melakukan kerja sama lintas sektoral, pengkajian masalah di bidang lalu lintas, pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan Kamseltibcarlantas, perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan ;
    • Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Kaur Mintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan;
    • Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali), yang bertugas melaksanakan kegiatan Turjawali dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangka penegakan hukum ;
    • Kepala Unit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Kanit Dikyasa), yang bertugas melakukan pembinaan partisipasi masyarakat dan Dikmaslantas;
    • Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regident), yang bertugas melayani administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi; dan
    • Kepala Unit Kecelakaan (Kanit Laka), yang bertugas menangani kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.
  • Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal) dipimpin oleh kepala urusan pembinaan operasional disingkat Kaur Binopsnal yang bertanggung jawab kepada Kasat Lantas.

KAUR BINOPSNAL bertugas melaksanakan pembinaan lalu lintas, melakukan kerja sama lintas sektoral, pengkajian masalah di bidang lalu lintas, pelaksanaan operasi Kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan Kamseltibcarlantas, perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan. 
  • KAUR BINOPSNAL dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan kegiatan:
    • merumuskan dan mengembangkan prosedur dan tata cara kerja tetap pelaksanaan tugas pada fungsi Sat Lantas serta mengendalikan, mengawasi, mengarahkan, menganalisa dan mengevaluasi pelaksanaannya pada semua unit pelaksana, termasuk Supervisi bidang lalu lintas ke wilayah Polres jajaran ;menyiapkan rencana dan program kegiatan termasuk rencana pelaksanaan operasi Kepolisian yang mengedepankan fungsi teknis lalu lintas dan rencana latihan fungsi Sat Lantas secara internal dalam rangka pengembangan sumber daya manusia Polri ;
    • mengadakan koordinasi bersama instansi lintas sektoral dalam rangka kerjasama keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan penegakan hukum lalu lintas ;
    • mengatur dan mengelola pemanfaatan peralatan dan kendaraan inventaris untuk mendukung pelaksanaan tugas fungsi Sat Lantas ;
    • membantu dan memberikan masukan kepada Kasat Lantas ;
    • mewakili Kasat Lantas apabila berhalangan melaksanakan tugas.
  • Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu) dipimpin oleh kepala urusan administrasi dan ketatausahaan disingkat Kaur Mintu yang bertanggung jawab kepada Kasat Lantas dan dalam pelaksanaan      tugas sehari-hari di bawah kendali Kaur Binopsnal

KAUR MINTU bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan.
  • Kaur Mintu dalam penyelenggaraan tugas, melaksanakan kegiatan :
    • segala pekerjaan/kegiatan staf pelaksanaan tugas fungsi Sat Lantas di lingkungan Polres ;
    • membuat laporan secara umum atau periodik dan laporan khusus yang terjadi di wilayah Polres yang berkaitan dengan masalah lalu lintas ;
    • mengatur dan menyiapkan penyelenggaraan dukungan administrasi pelaksanaan tugas ;
    • menyelenggarakan kegiatan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data dan informasi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pelaksanaan kegiatan serta visualisasi data dalam bentuk grafik, peta, aplikasi online dan lain-lain ;
    • menyelenggarakan administrasi operasional termasuk administrasi penanganan pelanggaran lalu lintas ;
    • memberikan masukan dalam saran staf kepada Kasat Lantas.
  • Unit Registrasi dan Identifikasi (Unitregident) dipimpin oleh kepala unit registrasi dan identifikasi disingkat Kanit Regident yang bertanggung jawab kepada Kasat Lantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Kaur Binopsnal.

KANIT REGIDENT bertugas melayani administrasi Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor serta Pengemudi. 
  • Kanit Regident dalam pemberian pelayanan, melaksanakan kegiatan :
    • penerbitan dan pemberian sarana identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor kepada pemohon yang memenuhi persyaratan baik yang diterbitkan sendiri maupun dari satuan atasan ;
    • penerimaan dan penelitian terhadap persyaratan masyarakat pemohon untuk memperoleh :
      • surat izin mengemudi (SIM)
      • surat tanda nomor kendaraan (STNK)
      • buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)
      • tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) ;
    •  berbagai upaya untuk menjamin bahwa sarana identifikasi yang akan diterbitkan baik langsung maupun melalui satuan atasan dapat dipertanggung jawabkan secara formal maupun material ;
    • melaksanakan pengujian terhadap pengetahuan – pengetahuan, keterampilan pemohon sim untuk menjamin kebenaran / ketepatan material atas surat izin yang di terbitkan ;
    • mengawasi, mengarahkan, menganalisa, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan registrasi / identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor;
    • membuat laporan penggunaan material dan rencana kebutuhan material secara periodik ;
    • melaksanakan kegiatan adminitrasi keuangan hasil penyelenggaraan kegiatan registrasi/ identifikasi;
    • melakukan inovasi-inovasi guna peningkatan pelayanan SIM, STNK, BPKB dan TNKB ;
    • memberikan masukan saran terkait penyelenggaran kegiatan registrasi/ identifikasi kepada Kasat Lantas.

KANIT LAKA bertugas menangani kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum. 
  • Kanit Laka dalam penanganan kecelakaan lalu lintas, melaksanakan kegiatan :
    • penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas sampai dengan penyerahan berkasa perkara ke penuntut umum ;
    • pemberian pelayanan melalui pemberian surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada korban/keluarga korban;
    • pengumpulan, pengelolaan data dan informasi yang berkenan dengan kecelakaan lalu lintas baik secara manual atau aplikasi online ;
    • membuat rencana penyidikan dan penyelesaian kasus tunggakan kecelakaan lalu lintas ;
    • koordinasi antar sesama instansi penegak hukum (Law Enforcement) dalam rangka penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas ;
    • melakukan inovasi-inovasi guna peningkatan pelayanan penanganan/pencegahan kecelakaan lalu lintas ;
    • pengelolaan tahanan dan barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas ;
    • mengawasi, mengarahkan, menganalisa, mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan termasuk administrasi dukungan anggaran kegiatan penanganan kecelakaan lalu lintas ;
    • memberikan masukan saran terkait penanganan/pencegahan kecelakaan lalu lintas kepada Kasat Lantas.
  • Unit Kecelakaan (Unitlaka) dipimpin oleh kepala unit kecelakaan disingkat Kanit Laka yang bertanggung jawab kepada Kasat Lantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Kaur Binopsnal.

KANIT DIKYASA bertugas melakukan pembinaan partisipasi masyarakat dan Dikmaslantas. 
  • Kanit Dikyasa dalam melakukan pembinaan partisipasi masyarakat, dan Dikmaslantas melaksanakan kegiatan :
    • koordinasi dengan semua unit dalam fungsi Sat Lantas serta fungsi lain (Sat Binmas), instansi lintas sektoral dan kelompok-kelompok masyarakat dalam rangka pembinaan, penyuluhan dan penerangan terkait keamanan, keselamatan dalam berlalu lintas.
    • melakukan inovasi-inovasi guna peningkatan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas ;
    • meneliti jalan-jalan rawan serta saran ke instansi lintas sektoral guna penanggulangannya ;
    • menyusun dan menetapkan rencana pengalihan arus serta merealisasikannya pada situasi-situasi tertentu ;
    • menyusun rencana kegiatan program keamanan dan keselamatan nasional berlalu lintas ;
    • mengawasi, mengarahkan, menganalisa, mengevaluasi serta membuat laporan pelaksanaan kegiatan dikyasa dan Dikmaslantas secara periodik termasuk laporan dukungan anggaran kegiatannya;
    • memberikan masukan saran terkait pembinaan partisipasi masyarakat dan dikmaslantas kepada Kasat Lantas.
  • Unit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Unit Dikyasa) dipimpin oleh kepala unit pendidikan masyarakat dan rekayasa disingkat Kanit Dikyasa yang bertanggung jawab kepada Kasat Lantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Kaur Binopsnal.

KANIT TURJAWALI bertugas melaksanakan kegiatan Turjawali dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangka penegakan hukum. 
  • Kanit Turjawali dalam melaksanakan kegiatan Turjawali dan Gakkum Lantas, membuat/mengadakan :
    • penetapan beat / route patroli secara periodik berdasarkan situasi prioritas kerawanan lokasi-lokasi tertentu ;
    • jadwal dan lokasi ploting kegiatan penjagaan dan pengaturan berdasarkan situasi prioritas kerawanan lokasi-lokasi tertentu ;
    • pengecekan route, benda (orang) yang dikawal serta kesiapan petugas pengawal berikut kendaraannya sebelum berangkat melaksanakan tugas pengawalan ;
    • memberikan pelayanan pada pengguna jalan yang memerlukan bantuan seperti pengawalan responsif dan sebagainya ;
    • melakukan inovasi-inovasi guna peningkatan pelayanan kegiatan Turjawali dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangka penegakan hukum ;
    • tindakan pertama penanganan kecelakaan lalu lintas di TKP yang lokasinya dekat dengan penjagaan atau pada saat patroli ;
    • penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas baik secara edukatif menggunakan teguran dan yuridis menggunakan berita acara singkat (Tilang) / Tipiring atau berita acara biasa terhadap pelanggaran yang berpotensi atau memiliki bobot sangat fatal / berat dan dapat merusak fasilitas umum ( putusnya jembatan dll ) ;
    • mengawasi, mengarahkan, menganalisa, mengevaluasi setiap kegiatan Turjawali dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas serta melaporkan pelaksanaan kegiatannya ;
    • memberikan masukan saran terkait kegiatan Turjawali dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas kepada Kasat Lantas.
  • Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Unit Turjawali) dipimpin oleh kepala unit pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli disingkat Kanit Turjawali yang bertanggung jawab kepada Kasat Lantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Kaur Binopsnal.

Selasa, 18 Oktober 2016

JOB DESCRIPTION SAT RESKRIM POLRES TOMOHON




JOB DESCRIPTION
( PERTELAHAN / RINCIAN TUGAS )
FUNGSI SAT RESKRIM POLRES TOMOHON


SATUAN RESERSE KRIMINAL UMUM

1.   Sat Reskrim merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres; 

2.   Sat Reskrim bertugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan dan pengawasan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi Identifikasi dan Laboratorium Forensik lapangan serta pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS; 

3.    Dalam melaksanakan tugas, Satreskrim menyelenggarakan fungsi :
1)   Pembinaan teknis terhadap administrasi penyelidikan dan penyidikan serta Identifikasi dan Laboratorium Forensik lapangan; 
2)   Pelayanan dan pelindungan khusus kepada remaja, anak dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang 
3)   Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum. 
4)   Penganalisian kasus beserta penangananya serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satreskrim. 
5)   Pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik pada unit Reskrim Polsek dan Satreskrim Polres. 
6)   Pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS baik dibidang operasional maupun administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
7)   Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum dan khusus antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polres;

4.   Sat Reskrim dipimpin oleh Kasat Reskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres, yaitu :
1)   Sebagai pembantu Kapolres dalam pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana maupun pelayanan umum.
2)   Selaku penyidik. 
3)   Sebagai pembina fungsi Reskrim Polres dan Polsek; dan

5.   Kasat Reskrim dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Kepala Bagian Operasional Satuan Reserse Kriminal ( KBO Sat Reskrim ), yaitu :
1)   Sebagai pembantu utama Kasat Reskrim yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasat Reskrim.
2)   Membantu Kasat Reskrim dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas Staf seluruh Unit Organisasi dalam jajaran Sat Reskrim dan dalam batas kewenangannya memimpin Sat Reskrim dalam hal Kasat Reskrim berhalangan serta melaksanakan tugas lain sesuai perintah Kasat Reskrim.

6.   Sat Reskrim dalam melaksanakan tugas dibantu oleh :
1)   Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap administrasi serta pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan, menganalisis penanganan kasus dan mengevaluasi efektivitasi pelaksanaan tugas Sat Reskrim, yaitu:
a)   Urbinopsnal Sat Reskrim adalah unsur pelaksana dan pelayanan staf pada Satreskrim.
b)   Urbinopsnal Sat Reskrim dipimpin oleh Kaurbinopsnal Sat Reskrim yang bertanggung jawab kepada Kasat Reskrim dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali KBO Sat Reskrim.
c)   Urbinopsnal Sat Reskrim dengan dibantu Bintara / PNS II / I (Baurmin dan Baurmintu), melaksanakan tugas - tugas:
i)    Menyiapkan kebijakan dan rencana strategi yang meliputi pembangunan dan pembinaan kekuatan Sat Reskrim termasuk unit-unit fungsi Reskrim.
ii)   Menyusun rencana / program kerja dan anggaran termasuk pengawasan dan pengendalian, analisis serta evaluasi atas pelaksanaannya.
iii)  Penyelenggara dan pembinaan fungsi yang meliputi pembinaan personel dan peralatan khusus serta pembinaan dan metode.
iv)  Penyelenggara administrasi personel dan materil / sarpras serta katatausahaan dan urusan dalam.
v)   Menyelenggarakan urusan administrasi penyidikan dan pendataan semua jenis kejadian pidana (rekap data crime total dan crime clereance) serta membuat evaluasi tindak kejahatan.
vi)  Menyelenggarakan administrasi surat menyurat yang berkaitan dengan bodang Reskrim, baik surat masuk maupun surat keluar; dan
vii)Menyelenggaraan sistem dokumentasi surat menyurat yang berkaitan dengan perkara, sehingga mudah dicari.      
d)   Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu) yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan.
e)   Urusan Identifikasi (Urident) yang bertugas melakukan identifikasi dan laboratorium forensik lapangan dan pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum; dan


6) Unit terdiri dari paling banyak 6 (enam) Unit, yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum, khusus dan tertentu di daerah hukum Polres serta memberikan pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

SOP PELAYANAN RESERSE

Senin, 17 Oktober 2016

SAT SABHARA POLRES TOMOHON

  • DASAR
  1. Undang – Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 30.
  2. Ketetapan MPR RI Nomor VI Tahun 2000 Tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. UU RI Nomor 2 Tahun 2002 Tanggal 8 Januari 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Keppres RI Nomor 70 Tahun 2002 Tanggal 10 Oktober 2002 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/53/X/2002 Tanggal 17 Oktober 2002 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri.
  6. Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/54/X/2002 Tanggal 17 Oktober 2002 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) beserta perubahannya.
  7. Hasil Rakernis Direktorat Samapta Babinkam Polri April 2005.
  • PENGERTIAN SAMAPTA :
Istilah Sabhara diganti dengan Samapta tidak berdasarkan Skep Khusus tetapi dari munculnya Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/53/X/2002 Tanggal 17 Oktober 2002 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri dan Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/54/X/2002 Tangal 17 Oktober 2002 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi Polri Pada Tingkat Kewilayahan, pada keputusan tersebut istilah Sabhara Hilang berganti dengan Samapta.

  • Kata SAMAPTA kependekan dari SAMAPTA BHAYANGKARA, yang berarti:

  • SAMAPTA
  • Keadaan siap siaga, siap sedia dan waspada.
  • BHAYANGKARA
  • Istilah Bhayangkara, nama pasukan pengawal Kerajaan Majapahit yang dipimpin oleh Mahapatih Gajah Mada yaitu "Bhayangkari", yang berarti sebagai Pengawal/Penjaga Kerajaan.
  • SAMAPTA BHAYANGKARA berarti “Satuan Polri yang senantiasa siap siaga untuk menghindari dan mencegah terjadinya ancaman/bahaya yang merugikan masyarakat dalam upaya mewujudkan ketertiban dan keamanan masyarakat”.
  • TUGAS POKOK SAMAPTA
  1. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.
  2. Mencegah dan menangkal seagala bentuk gangguan kamtibmas baik berupa kejahatan maupun pelanggaran serta gangguan ketertiban umum lainnya.
  3. Melaksanakan tindakan Refresif Tahap Awal ( Repawal ) terhadap semua bentuk gangguan kamtibmas lainnya guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
  4. Melindungi keselamatan orang, harta benda dan masyarakat.
  5. Melakukan tindakan refresif terbatas (Tipiring dan pengakan Perda)
  6. Pemberdayaan dukungan satwa dalam tugas operasional Polri.
  7. Melaksanakan SAR terbatas.
  • FUNGSI SAMAPTA
Fungsi Samapta merupakan sebagian Fungsi Kepolisian yang bersifat preventif yang memerlukan keahlian dan keterampilan khusus yang telah dikembangkan lagi mengingat masing-masing tugas yang tergabung dalam fungsi Samapta perlu menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan masyarakat. Perumusan dan pengembangan Fungsi Samapta meliputi pelaksanaan tugas polisi umum, menyangkut segala upaya pekerjaan dan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, pengamanan terhadap hak Penyampaian Pendapat Dimuka Umum (PPDU), Pembinaan polisi pariwisata, pembinaan badan usaha jasa pengamanan ( BUJP ), SAR terbatas, TPTKP, TIPIRING dan GAK PERDA, pengendalian massa ( DALMAS), negosiasi, pengamanan terhadap proyek vital / obyek vital dan pemberdayaan masyarakat, pemberian bantuan satwa untuk kepentingan perlindungan, pengayoman dan pelayanan. pertolongan dan penertiban masyarakat.
  • PERANAN SAMAPTA
  • PERANAN SAMAPTA TINGKAT POLRES
  1. Memberikan pembinaan teknis kepada Fungsi Samapta di satuan kewilayahan/Polsek.
  2. Menyelenggarakan dan melaksanakan operasional Fungsi Samapta antar Polres dan Polsek.
  3. memberikan back up operasional kewilayahan Polsek.
  • PERANAN SAMAPTA TINGKAT POLSEK
  • Menyelenggarakan dan melaksanakn operasional Fungsi Samapta di tingkat Polsek sampai Pos Pol / Desa dengan dititik beratkan kepada fungsi patroli.
  • PELAKSANAAN TUGAS FUNGSI TEKNIS SAMAPTA
  • PENGATURAN
  • Giat yang dilakukan oleh petugas untuk mengatur giat masyarakat, lokasi/tempat supaya aman dan tertib.
  • Contoh: Pengaturan pintu keluar – masuk pentas dangdut, pengaturan gudang barang berbahaya, pengaturan lantas dll.
  • PENJAGAAN
  • Giat statis yang dilaksanakan oleh petugas untuk mencegah dan memelihara terjadinya kasus yang mengancam jiwa dan harta benda dalam rangka pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
  • Bentuk Penjagaan: Markas, tahanan, PH (di jalan, pemukiman, obvit, tempat keramaian umum (mall, pasar, cafĂ©, tempat hiburan).
  • PENGAWALAN
  • Giat yang dilakukan oleh petugas untuk menjaga keamanan, keselamatan di jalan atas jiwa dan harta benda dari satu tempat ke tempat lain dengan jalan kaki, ranmor.
  • Bentuk Pengawalan: Tahanan, orang, vip, harta benda, barang berharga, barang berbahaya.
  • PATROLI
  • Giat bergerak/dinamis dari suatu tempat ke tempat tertentu yang dilakukan oleh Petugas guna mencegah terjadinya suatu tindak kriminal, memberikan rasa aman, pelindung dan pengayom kepada masyarakat yang bersifat Multifungsi.
  • BENTUK PATROLI :
Jalan kaki, bersepeda, R-2, R-4, berkuda, anjing.
  • POLA PATROLI
Blok, luar kota, antar wilayah
  • SIFAT PATROLI MULTI FUNGSI
Deteksi, Prevensi, Represif
  • PENGENDALIAN MASSA
  • DASAR
  • Peraturan Kapolri NO. POL. : 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.
  • KETENTUAN UMUM
  • DALMAS
  • Giat yang dilakukan oleh Sat POLRI dalam rangka hadapi massa pengunjuk rasa.
  • DALMAS AWAL
  • Sat DALMAS tidak dilengkapi Alat-alat perlengkapan khusus kepolisian, digerakkan dalam hadapi kondisi massa tertib dan teratur (SITUASI HIJAU).
  • DALMAS LANJUT
  • Sat DALMAS yang dilengkapi alat – alat perlengkapan khusus kepolisian, digerakkan dalam hadapi kondisi massa sudah tidak tertib (SITUASI KUNING).
  • LAPIS GANTI
  • Lapis ganti giat alih kendali dari Sat DALMAS awal ke dalmas lanjut.
  • NEGOSIATOR
  • Anggota POLRI yang melaksanakan perundingan melalui tawar – menawar dengan massa pengunjuk rasa untuk didapatkan kesepakatan bersama.
  • PHH
  • Rangkaian giat/proses/cara dalam antisipasi/hadapi terjadinya rusuh massa/huru–hara guna lindungi warga masyarakat dari akses yang ditimbulkan.
  • KENDALI
  • Giat yang dilakukan oleh kapolsek / kota, kapolres / kota, kapolwil / tabes, kapolda untuk mengatur segala tindakan di lapangan pada lokasi unras / areal tertentu dalam rangka mencapai satu tujuan.
  • ALIH KENDALI
  • Peralihan kendali dari kapolsek / kota kepada kapolres / kota, dari kapolres / kota kepada kapolwil / tabes / kapolda.
  • KENDALI TAKTIS
  • Pengendalian oleh kapolsek / kota, kapolres / kota, kapolwil / tabes, kapolda yang berwenang atur segala tindakan pelaksanaan di lapangan pada lokasi unjuk rasa.
  • KENDALI TEKNIS
  • Pengendalian oleh pejabat pembinaan fungsi / pimpinan pelaksana dan atau perwira lapangan di sat masing-masing yang bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan tugas semua anggota yang menjadi tanggung jawabnya.
  • KENDALI UMUM
  • Pengendalian oleh Kapolda untuk atur seluruh kekuatan dan tindakan pelaksanaan di lapangan dalam unjuk rasa pada kondisi di mana massa pengunjuk rasa sudah melakukan tindakan melawan hukum dalam bentuk ancaman, curas, rusak, bakar, teror, intimidasi, sandera dll (SITUASI MERAH).
  • PERSYARATAN SAT DALMAS
  • Mental dan moral yang baik.
  • Keteguhan hati dan loyalitas tinggi.
  • Dedikasi dan disiplin tinggi.
  • Nilai samjas paling rendah 65.
  • Penguasaan terhadap pasal – pasal dalam UU yang berkaitan dengan dalmas.
  • Jiwa korsa yang tinggi.
  • Sikap netral.
  • Kemampuan bela diri.
  • Kemampuan dalam menggunakan peralatan dalmas.
  • Kemampuan bentuk/ ubah formasi dengan cepat.
  • Kemampuan menilai karakteristik massa secara umum.
  • Kemampuan komunikasi dengan baik.
  • Kemampuan menggunakan rantis pengurai massa dan alat khusus dalmas lainnya dengan baik.
  • Kemampuan naik-turun kendaraan dengan tertib dan kecepatan berkumpul.

PERKAP TENTANG SISTEM LAPORAN GANGGUAN KAMTIBMAS

TABRAKAN MOTOR VS MIKROLET, REMAJA WAILAN TEWAS

(Berita Kamtibmas Tomohon) - Dalam dua hari terakhir, kecelakaan lalulintas di Wilayah Hukum Polres Tomohon telah memakan empat korban jiwa. Sebelumnya telah terjadi tabrakan di Taratara Tomohon Barat dengan korban 3 (tiga) remaja meninggal dunia, kali ini kecelakaan lalulintas terjadi di Kelurahan Kakaskasen Tiga Tomohon Utara.

Jumat, 14 Oktober 2016

JOB DISCRIPTION SUBBAG DAL OPS

  1. Melakukan pengendalian Operasional dan Pengamanan Kepolisian;
  2. Mengumpulkan, Mengolah dan Menyajikan Pelaporan Operasi Kepolisian serta Kegiatan Pengamanan.

JOB DISCRIPTION SUBBAG BIN OPS

  1. Menyusun Perencanaan Operasi dan Pelatihan Pra Pperasi serta Menyelenggarakan Administrasi Operasi.
  2. Melakukan Koordinasi antar Fungsi dan Instasi / Lembaga Terkait dalam rangka pelaksanaan Pengamanan Kegiatan Masyarakat dan Pemerintah.

JOB DISCRIPTION SUBBAG HUMAS

  1. Mengumpulkan Dan Mengolah Data, Serta Menyajikan Informasi Dan Dokumentasi Kegiatan Kepolisian Yang Berkaitan dengan Penyampaian Berita Di lingkungan Polres;
  2. Meliput, Memantau, Memproduksi Dan Mendokumentasikan Informasi Yang Berkaitan Dengan Tugas Polres.

JOB DESCRIPTION BAG OPS

  1. Bag Ops adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada dibawah Kapolres;
  2. Bag Ops bertugas merencanakan dan mengendalikan administrasi operasi kepolisian, pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah, menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres serta mengendalikan pengaman marka;
  3. Dalam melaksanakan tugas, Bag Ops menyelenggarakan fungsi :
    • Pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres
    • Penyiapan administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian;
    • Perencanaan pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian;
    • Perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian, termasuk pengumpulan, pengolahan, dan penyajian serta pelaporan data operasi dan pengamanan kegiatan masyarakat dan /atau instansi pemerintah;
    • Pembinaan manajemen operasional meliputi rencana operasi, perintah pelaksanaan operasi, pengendalian dan administrasi operasi kepolisian serta tindakan kontijensi;
    • Pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres;
  4. Bagops dipimpin oleh Kabag Ops yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
  5. Kabag Ops dalam melaksanakan tugas kewajibannya di Bantu oleh :
    • Kepala Urusan Administrasi disingkat Kaurmin
    • Kepala Sub Bagian Pembinaan Operasional disingkat Kasubbag Bin Ops
    • Kepala Sub Bagian Pengendalian Operasional disingkat Kasubbag Dal Ops
    • Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat disingkat Kasubbag Humas
    • Perwira Siaga disingkat Pa Siaga

JOB DESCRIPTION SAT BINMAS

  Tugas Pokok Sat Binmas adalah bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan penyuluhan masyarakat, pemberdayaan ...